SEWAKTU.com -- Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, akhirnya buka suara setelah banyak netizen melontarkan komentar negatif dan mendoakan hal buruk kepada putrinya, Bebingah Sang Tansahayu.
Dalam sebuah momen emosional, Kaesang menangis ketika membahas hal ini dalam Podcast Depan Pintu (PDP) episode ke-79.
Podcast yang diunggah di kanal YouTube Kaesang Pangarep itu menghadirkan komedian Nunung sebagai bintang tamu.
Di tengah percakapan, Nunung menyampaikan rasa simpatinya kepada Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, yang akhir-akhir ini sering menjadi sasaran hujatan dari netizen.
Nunung mengaku geram melihat komentar negatif yang tidak hanya menghina fisik, tetapi juga menyerang anak Kaesang.
Menanggapi simpati tersebut, Kaesang menceritakan bahwa ia dan istrinya berusaha kuat menghadapi berbagai hinaan yang ditujukan kepada mereka.
Namun, Kaesang mengaku tidak bisa menahan emosinya ketika netizen mulai mendoakan hal-hal buruk untuk putrinya yang baru lahir. Saat itulah, Kaesang tak kuasa menahan air mata.
Baca Juga: Evakuasi Belasan Buaya di Cianjur Picu Ketegangan, Wartawan Diminta Hapus Rekaman
Momen haru ini menunjukkan sisi personal Kaesang yang merasa sangat terluka ketika keluarganya, terutama putrinya yang masih bayi, menjadi sasaran hujatan tidak berdasar dari masyarakat dunia maya.
Awal mula Kaesang dan keluarganya dihujat karena postingan istrinya Erina Gudono. Erina Gudono bakal memulai orientasi program S2 Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn), Amerika Serikat.
Dalam postingan yang ramai di X, diposting akun @aglioeoliopasta terlihat, Erina Gudono membagikan potret jendela pesawat yang tampak berbeda dari pesawat komersil. Jendela itu berbentuk elips, bukannya oval.
Also Erina Gudono updated her story dari jendela pesawat yg diyakini itu bukan pesawat komersil. The irony," ujar akun tersebut yang mendapatkan berbagai komentar dari netizen.
Baca Juga: Vista Putri Ungkapkan Dendam Lama pada Paula Verhoeven
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.