Lisa diduga telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar sebagai imbalan bagi Zarof.
Meskipun uang tersebut belum diserahkan, Zarof kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal suap, pemufakatan jahat, serta gratifikasi.
Saat penggeledahan, ditemukan pula uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di kediaman Zarof.
Kejagung menduga harta ini merupakan gratifikasi selama Zarof menjabat di MA, dalam kasus terpisah yang masih dalam proses penyelidikan.***