news

Viral di Medsos, Guru Agama di Muna Jadi Tersangka Usai Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi

Senin, 28 Oktober 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi guru agama yang diduga aniaya murid di muna, sulawesi tenggara (Instagram/seputarokuraya)

SEWAKTU.com -- Setelah ramai kasus ibu Supriyani beberapa waktu lalu, warganet kini kembali dikejutkan dengan kasus seorang guru yang jadi tersangka usai diduga memukul siswanya.

Seorang guru agama berinisial AS dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memukul seorang siswa menggunakan sapu lidi.

Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial dan mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

Baca Juga: Bahas Pembangunan Kota Bekasi, Tri Adhianto Serap Aspirasi Pemuda dalam Diskusi 'Tanya-Tanya Mas Tri'

Dalam unggahannya di platform X, Eko menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di Indonesia saat ini.

Menurut Eko, gaji yang diterima oleh guru sering kali tidak sebanding dengan risiko yang harus mereka hadapi di lingkungan kerja.

Ia menilai, kasus ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap guru serta mencerminkan sikap angkuh dari sebagian orangtua siswa.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gencarkan Program Sanitasi dan Intervensi Langsung untuk Mempercepat Penurunan Stunting

"Hidupnya kini di ujung tanduk akibat keangkuhan para orangtua murid yang nggak ngajarin anaknya etika dan penghormatan pada guru," tulis Eko dalam cuitannya.

Ia juga menambahkan, "Dunia pendidikan kita dirusak oleh keangkuhan dan kesombongan atas nama hukum."

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap AS.

Baca Juga: Dapat Terlihat dari Bahasa Tubuh, Ini 5 Ciri-ciri Suami Mulai Bosan dan Selingkuh dengan Perempuan Lain

Saat ini, polisi tengah mengupayakan mediasi antara pihak guru dan keluarga siswa yang melaporkan kejadian tersebut, dengan harapan mencapai penyelesaian yang damai.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB