news

Menteri Hukum Akan Lapor Ke Prabowo Terkait Putusan Mk, UU Cipta Kerja

Senin, 4 November 2024 | 15:41 WIB

Sewaktu.com Senin, 4 November 2024

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari UU Cipta Kerja dan DPR diminta untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Kami telah membahas hal ini dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto). Jika tidak salah, kami akan melapor ke Pak Presiden sekitar jam setengah lima, mengenai langkah-langkah yang perlu diambil," kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait putusan MK tersebut. Menurutnya, dalam putusan itu sudah diatur dengan jelas bahwa terdapat rentang waktu dua tahun untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri, yaitu UU Ketenagakerjaan.

“Seharusnya tidak ada masalah, waktu yang diberikan kepada pembuat undang-undang masih sangat memadai. Namun, kami pasti akan berupaya untuk melakukannya secepat mungkin,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling mendesak saat ini adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Karena itu perlu ditetapkan, dan nanti Pak Menko Perekonomian yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, karena beliau yang mengoordinasikan isu tersebut.”

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK meminta agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa MK menganggap ada potensi tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. "Terutama terkait norma dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diubah, yang sulit dipahami oleh masyarakat umum. Ini termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan terus berlanjut tanpa penanganan, Enny mengatakan bahwa tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan rentan terhadap kemunduran. Akhirnya, hal ini dapat menyebabkan ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Dengan undang-undang baru ini, ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi UU Ketenagakerjaan dapat diatasi, diatur kembali, dan segera diselesaikan,” ungkap Enny.

Raihan Saesar Ramadhan

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB