Miris, pelaku pelecehan seksual seorang oknum guru di bandar lampung mendapatkan penangguhan penahanan.
Kasus pelcehan seksual F (27), seorang guru agama di Bandar Lampung menjadi sorotan publik, tidak hanya sekali, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban nya sebanyak 3 kali. Korban S (11) yang merupakan anak di bawah umur, lebih mirisnya, korban merupakan murid dari pelaku.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan F terhadap seorang siswi perempuan S terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi, dari pengakuan korban, F awalnya mengajak korban untuk berbelanja kebutuhan peralatan sekolah, lalu korban di lecehkan di dalam mobil pelaku. Tidak hanyak itu, pengakuan korban, ia pernah di lecehkan oleh pelaku di sekolah.
F sudah di tetapkan sebagi tersangka oleh polisi sejak sabtu (19/10/2024), namun aparat kemudian melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku, kini pelaku hanya menjalani wajib lapor selama dua pekan.
Muhammad Rifqi Akhyar