SEWAKTU.com — Seorang gadis usia 14 tahun berinisial SRP di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kini menjadi tersangka dalam kasus yang bermula dari penerimaan video asusila.
Ironisnya, video tersebut dikirimkan oleh anak seorang pejabat setempat, namun justru SRP yang dilaporkan dan berakhir dengan status tersangka.
Kasus ini bermula saat SRP menerima kiriman video tak pantas dari MRST, anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan
Bukan meminta maaf atas tindakan tersebut, MRST justru melaporkan SRP dengan tuduhan penyebaran konten yang tidak senonoh.
Tupar Sabar Pardede, ayah SRP, merasa pilu atas tuduhan yang menimpa anaknya.
"Saya memohon pada Presiden Prabowo dan Kapolri agar memperhatikan keadilan hukum untuk anak saya. Anak saya yang menerima video, tapi justru dijadikan tersangka," ungkapnya.
SRP dan MRST diketahui mulai berkenalan pada Maret 2024 dan memutuskan untuk berpacaran pada April 2024.
Namun, tak lama setelah hubungan mereka dimulai, MRST diduga mengajak SRP melakukan video call tak senonoh.
SRP menolak, namun pada 13 April 2024, MRST tetap mengirim tiga video tak senonoh dalam mode sekali lihat.
Terkejut dan merasa terganggu, SRP kemudian menceritakan insiden tersebut kepada teman-temannya.
Pihak keluarga SRP sempat melakukan mediasi dengan keluarga MRST. Menurut Tupar, pertemuan telah diadakan di rumah Julpan Tambunan, namun mediasi gagal karena ketidakcocokan antara kedua pihak.
Baca Juga: VIDEO Teror Pocong Keliling Gegerkan Warga Karawang, Disebut Pesugihan Orang Dekat di Kampung