SEWAKTU.com -- Apabila tidak mendapatkan surat izin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tidak akan memberikan izin melakukan pembangunan sebuah hotel di wilayah RW 28, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan, bahwa pengembang harus mengantongi seluruh perizinan yang ada, maka tidak boleh ada satupun pekerjaan yang beroperasi di lokasi.
Selain itu, pengembang juga harus dipastikan telah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Harus duduk bareng semuanya, dan tidak cuma duduk bareng, warga juga harus bisa melihat secara jelas dan transparan terkait dokumen perizinan hotel,” kata Hary, Minggu 17 November 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa pembangunan hotel tersebut berada di dua lingkungan warga setempat. Dimana dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terletak di RW 11, sementara lokasi pembangunan hotel berada di lingkungan RW 28.
Pengurus lingkungan RW 11 pernah diundang oleh owner atau pengembang untuk mengurus dokumen AMDAL. Sedangkan persetujuan warga sedianya didapat dari warga RW 28.
“Dari sisi ekonominya pasti berdampak pada masyarakat. Tapi kita juga harus jeli melihat, seberapa jauh dampak ekonominya yang dirasakan oleh warga, seberapa besar dampak negatifnya atau kerugiannya yang akan dirasakan oleh warga setempat. Nah ini harus dikaji dan dimusyawarahkan dengan baik,” tegas dia.
Baca Juga: Pertarungan Sengit :Tuan Rumah Persebaya Siap Libas Persija Jakarta di Kandang
Terkait dengan keinginan warga untuk mengkaji ulang rencana pembangunan hotel ini, warga memiliki hak jika berbagai keluhan ini tidak bisa dijawab.
“Kalau ternyata keluhan warga itu tidak bisa dijawab dengan baik oleh pihak pengembang, maka warga disitu berhak menolak,” tutup dia. (ADV)