SEWAKTU.com -- Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, yang berlangsung di tengah pekan atau hari kerja (weekdays).
Namun, tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional yang tercantum dalam kalender. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional? Situasi ini semakin membingungkan, terutama bagi pekerja dan kantor yang berada di wilayah yang tidak menyelenggarakan Pilkada.
Lalu, bagaimana status hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024? Berikut adalah penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Juga: Effendi Simbolon Politikus PDIP Ikut Kampanye Ridwan Kamil
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mengacu pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam keputusan ini, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja/buruh tetap dipekerjakan pada tanggal tersebut, perusahaan harus mengatur jadwal kerja agar mereka tetap dapat memberikan suara.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk hari libur resmi," demikian bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Sihab Beri Sikap dan 5 Poin Maklumat Soal Pilkada, FPI Jakarta Resmi Dukung RK-Suswono
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan resmi mengenai hal ini akan diumumkan terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat.
"Draf sudah disiapkan oleh KPU untuk tanggal 27, namun keputusan resmi akan keluar dari kementerian, yang akan mengeluarkan surat edaran terkait status libur pada 27 November 2024," kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, setelah menghadiri acara deklarasi kampanye Pilkada Damai 2024 di Jakarta Pusat pada Minggu, 17 November 2024.
Setelah surat edaran dari pemerintah diterbitkan, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.