Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Mengungkapkan Kerinduannya Balik Ke-indonesia
Penetapan hari libur ini diatur dalam undang-undang agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan hak pilihnya.
"Sesuai dengan undang-undang, setiap hari pemilihan itu harus menjadi hari libur atau hari yang diliburkan," tambah Anggota KPU RI, August Mellaz, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB pada Kamis, 14 November 2024.
Ketentuan mengenai pemungutan suara yang dilaksanakan serentak pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional mengacu pada Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. ***
(Raihan Saesar Ramadhan)