news

Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai

Rabu, 20 November 2024 | 14:35 WIB
Cagub Jakarta (x.com/aniesbaswedan)

SEWAKTU.com -- Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program hunian vertikal yang dirintis pada masa kepemimpinan Anies Baswedan, meskipun program tersebut sebelumnya ditentang oleh PDI Perjuangan. Pramono menyatakan bahwa perbedaan pandangan ini bukanlah hal yang perlu dipersoalkan. "Yang penting, saya yang akan melanjutkan, bukan fraksi saya (PDIP)," ujarnya saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (19/11).

Pramono Anung, yang merupakan mantan Sekretaris Kabinet (Seskab), menegaskan bahwa meskipun ia diusung oleh PDI Perjuangan, jika terpilih nanti, ia akan menjadi pemimpin untuk seluruh warga Jakarta, bukan sekadar gubernur dari partainya.

"Saya akan menjadi gubernur Jakarta, bukan gubernur PDI Perjuangan," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Pramono Anung tampak tak berdaya saat diingatkan mengenai penolakan fraksi PDI-P terhadap kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan warga Jakarta membangun rumah hingga empat lantai.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Bahas Solusi Banjir dan Pengelolaan Bendungan

Meskipun menyatakan komitmennya untuk membangun hunian vertikal, Pramono tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan ketika Ridwan Kamil menanyakan tentang koefisien lantai bangunan (KLB) yang ideal untuk hunian tersebut.

"Fraksi PDI-P pada tahun 2022 pernah menolak usulan Pak Anies untuk membangun rumah empat lantai dengan alasan hal itu akan menambah beban Jakarta. Bagaimana ideologi Anda dalam merespons masalah ini?" tanya Ridwan Kamil kepada Pramono saat debat yang berlangsung di Hotel Sultan pada Minggu (17/11).

Sebagai seorang arsitek, Ridwan Kamil ingin mengetahui sejauh mana kesiapan rancangan yang telah disusun oleh pasangan Pram-Rano.

Menurutnya, seorang pemimpin Jakarta harus memiliki perencanaan KLB yang tepat untuk hunian agar dapat memenuhi kebutuhan warga, khususnya dalam mendukung pertumbuhan penduduk di masa depan.

Pada tahun 2022, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang memungkinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai untuk menampung beberapa keluarga.

Meskipun aturan ini menawarkan solusi atas keterbatasan lahan hunian di Jakarta, PDI Perjuangan menentangnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Perbaikan Jalur Kereta Api

Menanggapi pertanyaan Ridwan Kamil, Pramono memberikan jawaban yang bersifat normatif, dengan menyatakan bahwa ia akan memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah Jakarta untuk membangun hunian.

Mendengar jawaban tersebut, Ridwan Kamil membantahnya. "Sudah dihitung, lahan milik Pemda tidak akan mencukupi, Mas Pram," tegas pria yang akrab disapa Kang Emil.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB