news

Buruh Bersama dengan Pemkot Bekasi Belum Deal Soal Kenaikan UMK 10 Persen

Sabtu, 23 November 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi buruh. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Sejumlah serikat buruh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum mencapai kesepakatan terkait rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 10 persen pada 2025.

"Kesepakatan belum ada, baik dari pemerintah daerah maupun pusat," kata Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Sarino, Kamis (21/11/2024).

Sarino menilai pekerja di Bekasi sudah selayaknya mendapat kenaikan upah sebesar 10 persen tahun depan.

Angka kenaikan itu sebagaimana hasil kajian mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE). "Kami minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE dan inflasi, angkanya di kisaran 8-10 persen," jelasnya.

Baca Juga: Kunker ke Riau, Menteri LH dan BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar

Buruh menduga, belum adanya titik temu angka kenaikan upah karena pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru.

Di sisi lain, buruh tetap berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 10 November 2023, tetap menjadi pedoman.

"Waktu di Kemenaker kami sudah sepakat, pihak Kemenaker untuk tidak buru-buru mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum tanggal 21 November 2024," tegas dia.

Baca Juga: Tim Putra SMK Medika Samarinda Juara! SMAN 2 Mojokerto Sabet Gelar Juara Tim Putri di AXIS Nation Cup 2024

Terlepas belum adanya kesepakatan ini, usulan kenaikan upah masih tetap dibahas antara serikat pekerja Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Pemerintah tampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti. Jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," tambah Sarino.

Sebagai informasi, UMK Bekasi pada 2024 sebesar Rp 5.343.430. Angka tersebut menjadikan UMK Bekasi yang terbesar di Tanah Air. (ADV)

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB