SEWAKTU.com -- Isu mengenai penarikan retribusi untuk kantin sekolah belakangan ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kebijakan tersebut dianggap membebani para pedagang kantin sekolah, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil.
Wacana penarikan retribusi kantin sekolah pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin di sekolah negeri.
Sutikno menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan pihak tertentu.
"Yang saya maksud adalah pentingnya kejelasan mekanisme pengelolaan kantin, terutama di sekolah negeri," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Swedia Kirim Bantuan Militer Senilai 4,6 Miliar Kronor: Suku Cadang Gripen untuk Ukraina
Dalam kunjungan kerja ke sejumlah sekolah negeri, Sutikno menemukan bahwa tarif sewa kantin yang dibebankan kepada pedagang bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta per tahun, berdasarkan informasi dari pihak sekolah dan pedagang kantin.
"Jika pengelolaan kantin dilakukan secara komersial oleh pihak sekolah, pertanyaan kami sederhana, ke mana aliran dana tersebut? Hal ini harus dijelaskan untuk mencegah adanya penyalahgunaan," ujarnya.
Ia pun menekankan perlunya aturan hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin, khususnya di sekolah negeri. Menurutnya, hal ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait kantin, baik yang berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Jika ada aturan yang menyebutkan bahwa kantin sekolah harus gratis, kami sepenuhnya mendukung hal tersebut. Namun, jika kantin berbayar atau disewakan oleh pihak sekolah, maka mekanisme pengelolaan dana tersebut harus jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Putin Umumkan Senjata Hypersonic Baru Rusia Oresnik Cepat, Mematikan, dan Sulit Ditangkal
“Apakah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sekolah atau dialokasikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambahnya.
Anggota Parlemen Kebon Sirih ini mengajak semua pihak, termasuk sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama merumuskan regulasi atau dasar hukum yang jelas dan transparan terkait pengelolaan kantin di sekolah negeri.
Ia juga berharap regulasi dan payung hukum yang jelas tersebut dapat menjadi pedoman bagi pihak sekolah dalam mengelola kantin, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
"Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan, terutama anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Oleh karena itu, mari kita selesaikan masalah ini melalui dialog dan solusi yang konstruktif," ujarnya. ***