SEWAKTU.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2025 pada esok hari. Ia menegaskan bahwa tidak ada arahan tambahan yang diberikan kepada pemerintah daerah mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Penetapan UMP dan UMK didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat menetapkan acuan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Persentase ini hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan kenaikan upah minimum tahun sebelumnya, yang hanya 3,6%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut bahwa kenaikan 6,5% tersebut sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.
Kenaikan sebesar 6,5% dinilai sebagai angka moderat yang dapat diterima oleh para pekerja, mengingat sebelumnya mereka mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum antara 8% hingga 10% untuk tahun mendatang.
"Kenaikan upah minimum ini tidak hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan upaya mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kami menghargai keberanian Presiden Prabowo dalam menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat pekerja," ujar Said Iqbal.