SEWAKTU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Nuryadi Darmawan, RS., S.IP., MH.
Dalam pembukaannya, Nuryadi menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi.
Baca Juga: Publikasi Kinerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor Tahun 2024
Berikut enam Raperda yang telah disahkan:
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19.
- Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
- Penataan Pedagang Kaki Lima.
- Penanggulangan Penyakit Menular.
Pembahasan Laporan Pansus
Dalam sidang tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan terkait Raperda yang menjadi fokus mereka.
- Pansus 44, melalui H. Arif Rahman Hakim, SH, menyoroti Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pengentasan kemiskinan.
- Pansus 46, yang diwakili oleh Murfati Lidianto, S.E., M.A., membahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai upaya mengembangkan sektor peternakan di Bekasi.
- Pansus 47, melalui Rudy Heryansyah, menggarisbawahi pentingnya pengendalian minuman beralkohol karena dianggap tidak sesuai dengan budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
- Pansus 49, yang diwakili oleh Alimudin, S.Pd.i., M.Si., menyampaikan dua Raperda terkait, yakni Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan sehat.
Hasil Reses DPRD Kota Bekasi
Dalam sidang paripurna, DPRD Kota Bekasi juga merampungkan laporan hasil reses masa jabatan 2024–2029 yang dibacakan oleh Lia Erliani, AP., M.Si., dari Sekretariat DPRD.
Baca Juga: Peningkaran Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Kinerja Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bogor
Dalam reses yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 3 November 2024, sebanyak 3.881 aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan berhasil dihimpun. Aspirasi tersebut akan menjadi masukan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Pencabutan Perda Terkait COVID-19
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Asti Riswiwayanti, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19 dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022. Langkah ini disesuaikan dengan kebijakan terkini dalam penanganan pandemi COVID-19.
Komitmen DPRD Kota Bekasi
Dalam proses penyusunan Raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjalankan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekspos, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD di kota/kabupaten lain.