news

Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 174 Ribu Tanda Tangan, Sri Mulyani Klaim Begini

Senin, 23 Desember 2024 | 14:29 WIB
Petisi meminta pemerintah segera membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 (Tangkapan Layar Change.org)

SEWAKTU.com- Warganet di media sosial membuat sebuah aksi petisi yang berisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Petisi yang kini telah menembus 174 ribu tanda tangan oleh berbagai warganet yang menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tersebut.

Petisi yang berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!". Petisi ini bisa Sewaktunian lihat di situs change.org sejak 19 November 2024.

Baca Juga: Diduga Korban Child Grooming, Kisah Ibu 7 Anak Jadi Sorotan Netizen Hingga Viral di X

Per Senin (23/12) siang hari ini pukul 14.13 WIB, sudah ada 174.82Tolak4 orang yang menandatangani petisi ntuk menolak kenaikan PPN 12 persen.

Pembuat petisi ini menganggap kenaikan PPN 12 persen menyulitkan rakyat.

Ia merinci angka pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka tersebut sekitar 4,91 juta orang.

Kemudian, dari 144,64 orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Baca Juga: Sederet Selebriti Ikuti Tren Bertanya ke Meta AI, Banyak yang Kesal Namun Terhibur

"Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.

Tak sampai disituh, mereka mengkritik upah minimum yang tak memenuhi kebutuhan dasar menjadi salah satu faktor menolak PPN 12 persen tersebut.

Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp 14 juta per bulan.

Sedangkan UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp 5 jutaan.

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," tulis inisiator petisi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB