Perlu diketahui, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Coffee Shop Bandung, Jangan Sampai Nyesel Enggak Nyobain Deh!
Perwakilan massa aksi menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen telah menyerahkan isi petisi penolakan ini ke Sekretariat Negara RI pada Kamis (19/12) lalu.
Perwakilan akun X @barengwarga, Risyad Azhary mengatakan mereka akan terus memantau langkah pemerintah ke depan.
"Pokoknya, jangan sampai lewat, sampai nanti hari H kita lihat juga, kalau sampai benar-benar masih dipaksain berarti kita tahu memang hari ini pemerintah enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas penengah, dan kaum bawah," kata Risyad usai membuat pelaporan ke Setneg RI, Jakarta, Kamis.
Penolakan PPN 12 persen juga disuarakan sejumlah politikus, partai hingga tokoh masyarakat. Mereka meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan tersebut karena khawatir daya beli masyarakat akan semakin tergerus.