news

5 Tahun Cetak Prestasi untuk Skuad Garuda, PSSI Kini Resmi Pecat Shin Tae-Yong

Senin, 6 Januari 2025 | 14:23 WIB
Shin Tae Yong Resmi Dipecat PSSI: Strategi dan Komunikasi Jadi Alasan

SEWAKTU.com – Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong (STY), resmi dipecat dari jabatannya.

Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, melalui siaran langsung di akun YouTube resmi PSSI.

Erick Thohir menyampaikan apresiasi kepada Shin Tae Yong atas kontribusinya selama empat tahun menangani skuad Garuda.

Baca Juga: Daftar Jejak Prestasi Shin Tae-yong yang Resmi Dipecat PSSI dari Pelatih Timnas Indonesia

"Pak Mardji sudah bertemu Coach STY tadi pagi. Coach STY telah menerima surat-surat pemutusan kontrak. Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya," ungkap Erick dalam pernyataan persnya.

Shin Tae Yong mulai melatih Timnas Indonesia sejak akhir 2019 dan berhasil mencatatkan sejumlah prestasi yang mengangkat nama sepak bola Tanah Air.

Salah satu pencapaian bersejarahnya adalah membawa Indonesia lolos ke babak gugur Piala Asia untuk pertama kalinya dalam sejarah.

Di tingkat U-23, ia juga berhasil mengantar Timnas hingga semifinal Piala Asia.

Baca Juga: Profil Alvin Lim Kuasa Hukum yang Meninggal Dunia, Pengacara Agus Salim Hingga Kontroversi Kasus di Tahun 2018

Namun, perjalanan STY bersama Timnas Indonesia tidak selalu mulus. Pada Piala AFF 2020, ia membawa Indonesia ke final tetapi kalah dari Thailand dan hanya meraih posisi runner-up.

Pada edisi berikutnya di 2022, langkah Indonesia terhenti di semifinal setelah dikalahkan Vietnam.

Pada Piala AFF 2024, performa Timnas justru menurun drastis. Mengandalkan mayoritas pemain U-22, skuad Garuda gagal melaju ke babak gugur.

Kekalahan dari Filipina di kandang sendiri dan hasil imbang melawan Laos menjadi sorotan negatif yang memperburuk catatan STY.

Baca Juga: Sempat Berseteru, Noviyanthi Pratiwi Sampaikan Belasungkawa Usai Terima Kabar Alvin Lim Meninggal Dunia

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB