SEWAKTU.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kekhawatiran terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Ia mencurigai bahwa pemasangan pagar tersebut bertujuan untuk menciptakan daratan baru melalui sedimentasi alami, yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai lahan reklamasi.
Pernyataan ini disampaikan Trenggono saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (20/1).
Baca Juga: Diisukan Tengah Dekat dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari: Pokoknya Kita Emang Lagi Rajin Komunikasi!
"Saya perlu sampaikan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak milik atau hak guna bangunan. Itu jelas ilegal," tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sewaktu.com dari Antara pada Selasa (21/1).
Menurut Trenggono, pagar laut tersebut diduga dirancang untuk menahan pergerakan tanah yang terbawa ombak, sehingga mempercepat pembentukan daratan baru melalui proses sedimentasi alami.
Ia menyebut, fenomena ini merupakan bentuk reklamasi alami yang berlangsung secara perlahan.
Laporan yang disampaikan kepada Presiden menyebutkan bahwa daratan yang terbentuk dari sedimentasi di wilayah tersebut dapat mencapai luas hingga 30 hektare.
Trenggono juga menyoroti bahwa segala bentuk sertifikat hak guna bangunan atau hak milik di dasar laut adalah pelanggaran hukum.
"Pemagaran ini dilakukan agar tanah semakin lama semakin naik, hingga membentuk daratan baru," jelasnya.
Menteri KKP menegaskan bahwa aktivitas di ruang laut, termasuk wilayah pesisir, harus melalui prosedur perizinan yang berlaku, salah satunya adalah Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang laut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.