SEWAKTU.com -- Kasus korupsi terbaru mengguncang PT Pertamina Patra Niaga. BBM subsidi jenis Pertalite diduga dioplos menjadi Pertamax untuk meraup keuntungan besar.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga merugikan masyarakat. Beberapa orang telah dijadikan tersangka.
Berikut ini daftar skandal kasus megakorupsi yang terjadi beberapa tahun ke belakang di Indonesia:
Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk telah merugikan negara sebesar Rp26 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.
Hakim Sukartono menyatakan bahwa sejak 2015, PT Timah tidak lagi melakukan penambangan di darat, melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh lima smelter dan afiliasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Meskipun penambangan tersebut ilegal, PT Timah tetap menyepakati pembelian bijih timah tersebut melalui program kemitraan yang sah secara administratif.
Akibatnya, PT Timah mengeluarkan dana yang tidak semestinya sebesar Rp5,1 triliun untuk pembelian bijih timah ilegal dan Rp10,3 triliun melalui program kemitraan dengan mitra tambang yang melegalkan aktivitas penambangan ilegal.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi dan biaya pemulihan lingkungan.
Korupsi Pertamina Patra Niaga (Rp 193 triliun)
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Modus operandi yang digunakan antara lain pengoplosan minyak RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, ditemukan praktik markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.