SEWAKTU.com - Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar rapat kerja bersama di Gedung Nusantara I pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam rapat ini, Komisi XII dan KLH membahas upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya ini turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.
Langkah yang diambil Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah Open Dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mendapat dukungan penuh dari Ketua dan seluruh Anggota Komisi XII DPR RI.
"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," ujar Bambang Patijaya.
Politisi Partai Beringin ini juga menegaskan bahwa, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," Tegas Bambang Patijaya.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan sistem open dumping.
Menurut Hanif, langkah penutupan ini sudah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008, di mana pemeritah telah melarang adanya praktik open dumping.
Sebab, sejak diterbitkanya UU ini, hingga saat ini masih ada TPA yang menerapkan sistem open dumping, dan ini belum pernah dilakukan penataan.
“Tidak hanya praktik open dumpingnya, TPA nya juha akan kita hentikan dan tutup,” tegas Hanif.
Selain itu, saat ini KLH sedang melakukan finalisasi pemberian sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah bagi 343 daerah dari 6 provinsi terkait pengelolaan sampah.
Dari jumlah tersebut, kata Hanif, sanksi administrasi terbesar ada di 289 kabupaten, sementara kota hanya 51.