SEWAKTU.com – Sejumlah aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menggelar aksi protes terhadap pembahasan tertutup RUU TNI.
Aksi protes tersebut berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3) dan berujung pada laporan yang diajukan oleh pihak keamanan hotel ke polisi pada Minggu (16/3).
Informasi terkait pelaporan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X @PBHI_Nasional, yang menyebutkan bahwa para aktivis dituduh mengganggu ketertiban umum dan menghina penguasa.
"Hari ini, 16 Maret 2025, kawan kami dilaporkan atas pasal mengganggu ketertiban umum dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya atas aksi protes pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont kemarin," tulis akun tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang sekuriti hotel berinisial RYR.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dan penghinaan terhadap penguasa," ujar Ade Ary.
Dasar hukum laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, aktivis dari KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi protes terhadap pembahasan tertutup RUU TNI yang digelar oleh DPR RI dan pemerintah.
Mereka menilai revisi UU ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut para aktivis, beberapa ketentuan dalam RUU TNI membuka peluang bagi militer kembali menduduki jabatan-jabatan sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.
Baca Juga: Jelang Hari Raya, Wali Kota Bandung Pantau Stabilitas Harga Pangan di Pasar Ciroyom