news

Jaksa Agung Terima Kunjungan Dewan Pers, Tegaskan Kasus TB Bukan Soal Pemberitaan

Kamis, 24 April 2025 | 14:15 WIB
Jaksa Agung Terima Kunjungan Dewan Pers, Tegaskan Kasus TB Bukan Soal Pemberitaan

SEWAKTU.com -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua dan Komisioner Dewan Pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa siang 22 April 2025.

Kunjungan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan salah satu televisi swasta berinisial TB, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui juru bicara Harley Siregar menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung menegaskan bahwa tindakan yang dipersangkakan kepada TB bersifat personal dan tidak terkait dengan institusi medianya.

“Yang dipersoalkan bukan soal pemberitaan, karena Kejaksaan tidak anti kritik. Yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana pemufakatan jahat antara pihak-pihak tertentu yang diduga merekayasa dan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Harley.

Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati Dewan Pers yang akan melakukan penilaian etik terhadap karya jurnalistik yang bersangkutan.

Baca Juga: Muncul Nama-Nama Calon Kuat Penerus Paus Fransiskus

Namun penegasan kembali diberikan bahwa proses pidana yang sedang ditangani Kejaksaan bukan menyasar pada konten jurnalistik, melainkan pada dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan rekayasa dalam pemberitaan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan tidak akan mencampuri penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan pentingnya pemisahan antara ranah hukum dan etik jurnalistik.

“Penilaian terhadap konten pemberitaan adalah wewenang Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ninik.

Dewan Pers juga menyatakan akan mengumpulkan dan menilai berita-berita yang menurut Kejaksaan digunakan sebagai alat dalam dugaan rekayasa hukum.

Penilaian tersebut akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik baik dari segi substansi maupun prosedur.

“Kami tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe dalam proses hukum,” pungkas Ninik.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB