SEWAKTU.com- Media sosial tengah digegerkan dengan video viral pernikahan dini di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam video itu disebut pengantin wanita seorang siswi kelas 2 SMP dan pengantin laki-laki siswa kelas 1 SMK.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah.
"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi dikutip dari berbagai sumber, Senin (26/5).
Dari informasi yang ia terima, pasangan suami-istri yang masih di bawah umur tersebut melangsungkan pernikahan ini adalah SY (15 tahun) anak perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan laki-laki berinisial SR (17 tahun) asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Baca Juga: Apa Itu Fenomena Kemarau Basah? BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Dalam UU Pernikahan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
"Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan," katanya.
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini," imbuhnya.
Sebelumnya, pernikahan tersebut sempat dicegah oleh pemerintah desa setempat.
Baik dari desa mempelai perempuan atau mempelai laki-laki. Namun, kedua belah pihak tetap ngotot untuk menikahkan mereka.
"Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tau apakah ada penghulunya," ujarnya.
Ia mengatakan kejadian pertama terjadi pada bulan April 2025. Namun, saat itu sempat dicegah oleh pemerintah daerah setempat.