SEWAKTU.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu dilakukan atas pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Menurutnya, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
Izin Usaha Produksi (IUP) PT GAG Nikel merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang terbit pada tahun 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," jelas Bahlil saat ditemui Media di Jakarta pada Kamis (5/6).
Dirinya menjelaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi diantaranya ialah pariwisata dan potensi mineral.
Bahlil menyatakan bahwa lokasi tambang nikel tersebut bukan di destinasi wisata Raja Ampat, yakni Piaynemo.
Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," tegas Bahlil.
Ia pun berencana untuk bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan dan memastikan tidak ada pelanggaran.
Perlu diketahui, PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.***