PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. ASP berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal Tiongkok, Vansun Group.
KLHK mencatat ASP melakukan pertambangan di wilayah seluas 746 hektare tanpa sistem pengelolaan lingkungan memadai, termasuk tanpa pengolahan air limbah.
Salah satu insiden yang tercatat adalah jebolnya kolam penampung (settling pond) akibat curah hujan tinggi, yang menyebabkan keruhnya perairan pesisir akibat sedimentasi.
Aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengingat Pulau Manuran tergolong sebagai pulau kecil.
3. PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) adalah perusahaan tambang nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat No. 210 Tahun 2013. Izin ini berlaku selama 20 tahun dengan luas konsesi 5.922 hektare.
Perusahaan mulai membuka lahan pada 2023 dan melakukan operasi tambang pada 2024 di Blok C seluas 89,29 hektare. Namun, KLHK menemukan bahwa KSM juga membuka tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan hutan yang telah disetujui (PPKH).
Akibatnya, terjadi sedimentasi yang mengancam ekosistem mangrove di sekitar wilayah operasi, termasuk di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.
Baca Juga: Mending Jadi Bupati atau Gubernur? Begini Jawaban KDM Saat Ditanya Sherly Tjoanda
4. PT Mulia Raymond Perkasa
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Pada 9 Mei 2025, perusahaan ini memulai kegiatan eksplorasi dengan melakukan pengeboran di Pulau Batang Pele.
Namun, KLHK mencatat bahwa perusahaan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan belum memperoleh persetujuan lingkungan. Akibat pelanggaran ini, MRP dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
5. PT Nurham
PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang juga berlokasi di Kabupaten Raja Ampat. Namun, tidak ditemukan informasi publik yang menyatakan bahwa perusahaan ini aktif memproduksi nikel hingga saat ini.
PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, tetapi rincian nilai kontrak dan jumlah paket proyek tidak tersedia secara terbuka.