Tak hanya menyampaikan bantahan, RK juga mengambil langkah hukum dengan menggugat balik Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6/2025), dengan total nilai tuntutan sebesar Rp105 miliar.
“Gugatan ini mencakup Rp5 miliar kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil,” jelas Muslim.
Kerugian materiil meliputi biaya hukum, pengobatan akibat tekanan psikis, serta gangguan terhadap pekerjaan.
Baca Juga: Pawai Obor Tutup Rangkaian HJB ke-543, Rudy Susmanto Sambut Tahun Baru Islam 1447 H Bersama Warga
Sementara itu, kerugian immateriil mencakup kerusakan reputasi, tekanan psikologis, dan gangguan terhadap kehidupan keluarga Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, tim hukum RK juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataan resminya, Muslim menekankan bahwa tuduhan Lisa tidak memiliki dasar ilmiah, terutama karena tidak didukung dengan bukti tes DNA.
“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.
Dalam gugatannya, tim hukum RK juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Lisa menghapus semua unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.***