SEWAKTU.com - Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan kekerasan brutal terhadap istrinya.
Pelaku, Nuril Huda, ditangkap setelah menyekap dan menganiaya sang istri, Eminingsih, selama empat hari di rumah kontrakan mereka di Dusun Babatan, Desa Jenggawah.
Peristiwa penganiayaan ini berawal pada Senin, 23 Juni 2025, saat keduanya terlibat cekcok mengenai biaya pendaftaran sekolah anak mereka.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit, pertengkaran memuncak hingga pelaku nekat merantai kaki korban dengan rantai besi dan menggemboknya.
Tak berhenti di situ, Nuril kemudian menyeret Eminingsih ke kamar dan mulai melakukan aksi kekerasan fisik.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki, mengungkapkan bahwa pelaku memukul korban menggunakan palu besi, mencambuk dengan selang rem motor, menendang, dan bahkan menginjak tubuh istrinya.
“Korban mengalami kekerasan fisik cukup berat. Kakinya dirantai dan dikurung di dalam kamar selama empat hari,” ujar AKP Eko dikutip Sewaktu.com dari ANTARA pada Selasa, (2/7).
Baca Juga: 7 Mahasiswa KKN UGM Jadi Korban Kecelakaan Perahu di Maluku Tenggara, Dua Orang Meninggal Dunia
Korban baru bisa melarikan diri pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika pelaku sedang keluar untuk mencari makan.
Kesempatan itu dimanfaatkan Eminingsih untuk berteriak minta tolong.
Teriakannya terdengar oleh tetangga sekitar yang langsung datang menolong dan membawa korban ke tempat aman.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Polemik Bandung Zoo Kian Kusut, Wali Kota Farhan Serahkan Penanganan Hukum ke Kejati