news

KA Sancaka Dilempar Batu saat Melaju Kencang! Penumpang Terluka, Kaca Pecah Berhamburan!

Selasa, 8 Juli 2025 | 06:30 WIB
Foto - Penumpang KA Sancaka Dilempar Batu dari Jendela (Foto/Instagram - widya_anggraini_awaw)

SEWAKTU.com - Aksi vandalisme terjadi di jalur rel antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025), sekitar pukul 22.45 WIB. Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya dilempari batu oleh orang tak dikenal. Yang menyebabkan, dua penumpang mengalami luka akibat terkena serpihan kaca dari jendela yang pecah.

Salah satu penumpang bernama Widya Anggraini membagikan kronologi kejadian melalui media sosial. Dalam video yang diunggahnya, ia tengah duduk di samping jendela sambil membaca buku dan mendengarkan musik. Tanpa diduga, kaca jendela di samping tempat duduk Widya pecah akibat lemparan batu dari luar, menyebabkan serpihan kaca beterbangan dan melukai bagian wajah serta matanya.
“Langsung panik, soalnya awalnya suasana tenang, lalu tiba-tiba ada yang melempar batu ke kaca kereta,” tulisnya di akun Instagram. Saat kejadian, Widya menempati kursi nomor 4C dan 4D di Gerbong 2. Menurut kesaksiannya, batu besar dilempar dari luar saat kereta sedang melaju dalam kecepatan tinggi. Selain dirinya, penumpang lain yang duduk di dekatnya juga terkena dampaknya.

Setibanya di Stasiun Solo Balapan, petugas KAI langsung membawa keduanya ke IGD Rumah Sakit Triharsi Surakarta. Namun karena tidak tersedia dokter spesialis mata malam itu, perawatan hanya bersifat sementara. Widya kemudian dirujuk ke rumah sakit mata di Surabaya untuk perawatan lanjutan.

Baca Juga: Gali Potensi Pariwisata, Dedi Mulyadi Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Jawa Barat Hingga Pangandaran

KAI menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan memastikan korban akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Penanganan medis sudah kami lakukan, dan korban akan dirawat sampai pulih,” ujar Feni, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

KAI juga menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan bentuk tindak vandalisme serius dan melanggar hukum. Pihak KAI mengecam keras insiden tersebut dan akan menelusuri pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Baca Juga: Fenomena Remaja Lakukan Aksi Pelemparan Batu ke KRL yang Melintas

Merujuk Pasal 194 KUHP, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum termasuk perkeretaapian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman meningkat hingga pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tidak hanya KUHP, aturan mengenai larangan merusak sarana dan prasarana kereta api juga tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180.

Sebagai langkah antisipasi, KAI terus meningkatkan pengamanan jalur rawan dengan patroli rutin, pemasangan kamera pengawas, serta menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Perbaikan Jalur Kereta Api

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga fasilitas publik demi keselamatan dan kenyamanan semua,” tutup Feni.

Kejadian yang menimpa penumpang KA Sancaka menunjukkan bahwa keselamatan transportasi publik harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak operator seperti KAI, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Aksi vandalisme, sekecil apa pun, bisa berdampak besar terhadap kenyamanan dan bahkan keselamatan penumpang di dalam kereta. Lemparan batu yang tampak sepele dapat mengakibatkan luka fisik, trauma, bahkan berpotensi merenggut nyawa jika terjadi dalam kondisi fatal.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB