SEWAKTU.com - Tarif parkir kendaraan roda empat di Kota Bandung yang seharusnya berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000, mendadak jadi perhatian publik setelah seorang pengunjung warung makan diminta membayar Rp50.000 oleh seorang juru parkir liar. Aksi pungutan liar (pungli) ini terjadi di depan Warung Makan Bu Imas, kawasan Balonggede, Kota Bandung, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral diunggah oleh akun Instagram @veronicaashn. Dalam video singkat yang sedang beredar, terlihat seorang wanita penumpang minibus sedang berdebat dengan pria berseragam juru parkir yang mematok tarif parkir mencapai Rp50.000. Korban yang merasa keberatan kemudian menawar hingga Rp30.000, dan pelaku pun menyetujui nominal tersebut, meski tanpa memberikan karcis parkir resmi.
“Kenapa bisa segitu? Mana karcisnya?” tanya korban dalam video. Respons pelaku yang tidak bisa menunjukkan bukti resmi membuat penumpang itu curiga dan merekam kejadian sebagai bukti. Video tersebut kemudian menyebar dengan cepat dan memicu kemarahan warganet, yang mengecam keras aksi tidak pantas tersebut.
Baca Juga: Viral! VIdeo Wisatawan Ungkap Ada Parkir Liar Rp30 Ribu di Puncak Bogor
Tindakan pelaku dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik di Kota Bandung, terutama di sektor pengelolaan parkir. Banyak netizen menilai hal semacam ini bisa merugikan warga dan wisatawan, serta menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Merespons hal itu, Unit Reskrim Polsek Regol, Polrestabes Bandung, langsung bergerak cepat. Oknum juru parkir tersebut, yang diketahui berinisial A.D.H. dan berdomisili di Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah video viral. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kautamaan Istri, depan SMP Negeri 43 Bandung.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan mendalami apakah ada motif atau jaringan tertentu di balik aksinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Regol, Ipda Budi Umaran, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ketahui Tipe Tukang Parkir yang Layak Diberi Uang Lebih
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Mapolsek Regol guna mengusut penggunaan atribut Dishub dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku. Dalam video lain yang diunggah akun resmi Polrestabes Bandung, terlihat pelaku sedang diperiksa petugas dengan mengenakan seragam bertanda logo Dinas Perhubungan dan Pemkot Bandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa pelaku bukan bagian dari petugas resmi Dishub. Ia menegaskan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat di Kota Bandung tidak pernah sebesar yang diminta oleh pelaku. “Yang bersangkutan bukan jukir resmi. Meski begitu, kami tetap akan melakukan pembinaan karena lokasi tersebut juga terdapat jukir resmi. Bisa jadi ada hubungan antara pelaku dan petugas sah di sana. Ini harus diselidiki tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” jelas Rasdian.
Dishub Bandung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi setiap kali menggunakan layanan parkir di ruang publik. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, baik melalui kanal pengaduan Dishub maupun langsung ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Diduga Akibat Parkir Sembarangan, Sebuah Mobil di Lamongan Jadi Korban Vandalisme
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap juru parkir, baik resmi maupun liar, harus diperketat. Di tengah upaya pemerintah kota memperbaiki sistem perparkiran, tindakan oknum semacam ini dapat mencederai kepercayaan publik serta merugikan pengunjung yang tidak mengetahui tarif parkir yang sebenarnya.