news

Viral Aksi Ibu-Ibu Jukir Liar di Surabaya, Minta Tarif Parkir Melebihi Ketentuan

Jumat, 25 Juli 2025 | 15:15 WIB
Foto - seorang wanita paruh baya yang bertindak sebagai juru parkir liar di kawasan Jalan Kalimati Kulon, Pabean Cantikan, Surabaya (Foto/Tiktok - tiktoksuroboyopride)

SEWAKTU.com - Aksi seorang wanita paruh baya yang bertindak sebagai juru parkir liar di kawasan Jalan Kalimati Kulon, Pabean Cantikan, Surabaya, mendadak viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak ibu-ibu jukir meminta uang parkir sebesar Rp 10.000 kepada seorang pengendara mobil, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 5.000.

Permintaan tersebut disertai alasan bahwa uang parkir digunakan untuk "setor ke kantor". Ungkapan itu sontak memicu amarah warga dan warganet yang menyaksikan video tersebut. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama pelaku usaha di sekitar lokasi.

Korban dalam video tersebut diketahui sedang melakukan pengambilan gambar untuk keperluan kliennya. Ia menyatakan kekesalannya karena kerap kali menghadapi kasus serupa saat bekerja di lapangan. Dalam narasinya, ia mengungkapkan bahwa permintaan tarif parkir yang tidak wajar ini bukan yang pertama kali dialaminya. Beberapa kali ia bahkan dimintai uang hingga Rp 20.000 sebelum akhirnya mendokumentasikan insiden untuk dijadikan protes terhadap praktik pungli.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Dia Gaji Juru Parkir Pesawat yang Luar Biasa, Mengalahkan Karyawan!

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera bergerak cepat dengan menggandeng pihak Kecamatan Pabean Cantikan dan koordinator juru parkir di wilayah tersebut. Penelusuran dilakukan di lokasi kejadian, dan ibu-ibu yang menjadi pelaku pungli akhirnya diamankan serta diberikan sanksi berupa tilang.

Pelaku diketahui mengakui perbuatannya dan langsung mendapatkan pembinaan di tempat. Petugas juga mengingatkan agar seluruh juru parkir wajib menggunakan atribut resmi serta menarik tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita karcis palsu dan karcis yang masa berlakunya sudah tidak sesuai.

Pihak Dishub telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelaku ke kantor Dinas Perhubungan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar praktik serupa tidak terulang kembali. Pemerintah kota berharap upaya ini dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan memberikan rasa aman bagi masyarakat saat memarkir kendaraannya.

Baca Juga: Video Pengendara Motor di Pelabuhan Merak Ngamuk Lama Masuk Kapal Ferry, Mobil Prioritas karena Ada Pungli?

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lapangan. Kerja sama antara warga dan pemerintah sangat diperlukan guna menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan bebas pungli di Surabaya.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB