news

Jukir Liar di Pabean Surabaya Minta Maaf Usai Tertangkap, Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:20 WIB
Foto - seorang juru parkir liar yang sempat viral karena meminta tarif parkir di luar ketentuan resmi, akhirnya berujung pada permintaan maaf secara terbuka. (Foto/Instagram - dishubsurabaya)

SEWAKTU.com - Aksi seorang juru parkir liar yang sempat viral karena meminta tarif parkir di luar ketentuan resmi, akhirnya berujung pada permintaan maaf secara terbuka. Seorang perempuan berinisial S yang menjalankan aktivitas parkir tanpa izin di wilayah Jalan Kalimati Kulon, Pabean Cantikan, Surabaya, akhirnya mengungkapkan rasa penyesalannya usai mendapatkan tindakan dari Dinas Perhubungan setempat.

S sebelumnya terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan dirinya memungut biaya parkir sebesar Rp10.000 dari seorang pengendara mobil, padahal tarif resmi yang berlaku hanyalah Rp5.000. Aksinya menuai kecaman karena disertai alasan yang tidak masuk akal, yakni “setor ke kantor”, yang membuat warganet geram dan langsung membagikan video tersebut hingga viral di media sosial.

Merespons cepat laporan masyarakat, petugas gabungan dari Dishub Surabaya bersama pihak kecamatan langsung turun ke lokasi. Dalam operasi itu, S berhasil diamankan dan dikenai surat pelanggaran. Selain itu, sejumlah karcis parkir tidak sah dan yang sudah melewati masa berlaku juga turut disita oleh petugas sebagai barang bukti penyimpangan.

Baca Juga: Viral Aksi Ibu-Ibu Jukir Liar di Surabaya, Minta Tarif Parkir Melebihi Ketentuan

Setelah diamankan, S mengakui kesalahannya di hadapan petugas. Dalam pernyataan yang disampaikan dengan nada penuh penyesalan, ia meminta maaf dan menyatakan kapok atas perbuatannya.

"Saya minta maaf, saya salah sudah minta uang Rp10.000. Saya kapok, tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya saat dimintai keterangan oleh petugas.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membenarkan bahwa pelaku telah diberikan sanksi sesuai aturan. Selain itu, petugas menegaskan bahwa setiap juru parkir harus menggunakan atribut resmi dan memungut biaya parkir sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan serta tercantum pada karcis yang sah.

Pihak Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pelaku telah diberikan sanksi langsung di lokasi kejadian dan diminta untuk datang ke kantor Dishub guna menjalani proses pembinaan lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin serta upaya untuk menertibkan sistem perparkiran di Kota Surabaya.

Baca Juga: Video Pengendara Motor di Pelabuhan Merak Ngamuk Lama Masuk Kapal Ferry, Mobil Prioritas karena Ada Pungli?

Langkah ini, menurutnya, diambil tidak hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemerintah Kota Surabaya menginginkan agar penindakan tegas terhadap pelaku pungli ini bisa menjadi efek jera bagi juru parkir lainnya, sehingga mereka terdorong untuk mematuhi peraturan dan tidak lagi mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

Dishub juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian pungutan liar atau praktik parkir tidak resmi yang masih terjadi di lapangan. Dengan adanya peran aktif warga, pemerintah optimistis sistem parkir di Surabaya akan menjadi lebih tertib, aman, dan transparan.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB