news

Pemprov Bali Akan Bongkar 23 Restoran di Pantai Balangan, Tindak Tegas Bangunan Ilegal Terus Dilanjutkan

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
Foto - Pantai Balangan di Desa Ungasan (Foto/Tiktok - otw_melali)

SEWAKTU.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di wilayah pesisir. Kali ini, sebanyak 23 restoran yang berada di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sasaran pembongkaran karena diduga melanggar aturan sempadan pantai.

Dari hasil pendataan sementara, diketahui bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri langsung di atas pasir pantai. Situasi ini dinilai serupa dengan pelanggaran yang sebelumnya ditemukan di Pantai Bingin, Pecatu, yang saat ini tengah dalam proses penertiban. Mayoritas bangunan yang akan ditindak di Pantai Balangan merupakan restoran yang melayani wisatawan di area tersebut.

Satpol PP Provinsi Bali saat ini tengah melengkapi data dan informasi tambahan sebagai bagian dari persiapan eksekusi. Penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dilakukan secara terpadu bersama tim dari pemerintah provinsi dan kabupaten, guna memastikan langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum dan mempertimbangkan berbagai aspek teknis di lapangan.

Baca Juga: Pantai Rongkang, Wisata Paling Hits di Bangkalan Madura, Yuk Nikmati Pesonanya

Proses pembongkaran di Pantai Balangan dijadwalkan akan dimulai setelah seluruh tahapan eksekusi di Pantai Bingin rampung. Target penyelesaian pembongkaran di Bingin sendiri diproyeksikan pada akhir Agustus 2025. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan demi menjaga tata ruang yang sesuai dengan peraturan dan mendukung keberlanjutan lingkungan pesisir.

Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk terus menertibkan bangunan akomodasi wisata ilegal yang tersebar di sejumlah titik strategis di Bali. Dalam satu agenda resmi bersama DPRD Bali, ia mengungkapkan bahwa terdapat sembilan titik lain yang menjadi perhatian pemerintah karena ditemukannya pelanggaran serupa. Namun, lokasi-lokasi tersebut belum diungkap ke publik demi menjaga kelancaran proses penindakan.

Pemerintah provinsi masih menanti dukungan dan rekomendasi resmi dari DPRD Bali untuk menindaklanjuti bangunan-bangunan ilegal di titik-titik tersebut. Gubernur juga memberikan apresiasi kepada anggota dewan yang selama ini aktif melakukan inspeksi lapangan. Hasil pengamatan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menentukan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ada.

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Punya Villa dan Hotel Mewah di Bali, Salah Satunya Ada Mantan Ariel Noah

Langkah pembongkaran ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga tata ruang dan kelestarian alam Bali. Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur Koster bahkan hadir langsung saat proses pembongkaran bangunan di Pantai Bingin. Kehadiran itu dimaksudkan sebagai pesan simbolis dan tegas kepada seluruh jajarannya serta pelaku usaha wisata agar tidak main-main dalam urusan kepatuhan hukum.

Gubernur menilai bahwa selama bertahun-tahun terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan pelanggaran berlangsung demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penertiban ini dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan integritas tata kelola wilayah, sekaligus memastikan bahwa sektor pariwisata Bali tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aturan dan lingkungan.

Melalui penindakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha wisata agar lebih patuh terhadap aturan dan turut menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset utama pariwisata Pulau Dewata.

 Baca Juga: Proyek Bandara Bali Utara Sedang Mengudara Sampai Pak Prabowo Restui, Sayangnya Hal Tersebut Ditolak Oleh Megawati

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB