SEWAKTU.com - Praktik penarikan tarif parkir di luar kewajaran kembali mencuat di Kota Yogyakarta dan memicu kegaduhan warganet. Sebuah unggahan yang menyebar luas di media sosial memperlihatkan selembar karcis parkir bertuliskan tangan dengan nominal Rp50.000. Lokasi kejadian diduga berada di sekitar area Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Kepatihan).
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengakui bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara pasti lokasi kejadian maupun identitas juru parkir yang diduga menarik tarif tak wajar tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian telah turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengungkapkan bahwa panjangnya area di depan kompleks Kepatihan menyulitkan dalam mengidentifikasi lokasi tepatnya. Ia menyatakan bahwa penyelidikan saat ini sedang dilakukan oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta guna mencari tahu pelaku dan motif di balik praktik yang meresahkan masyarakat itu.
Lebih lanjut dijelaskan, sulitnya pelacakan juga dipengaruhi oleh karcis yang digunakan. Karcis tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari sistem resmi milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Jika karcis resmi digunakan, maka identitas juru parkir dan lokasi penempatan dapat diketahui melalui nomor seri dan data pencatatan yang telah tersedia.
Agus juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan area yang dijadikan lokasi parkir tersebut merupakan lahan milik pribadi yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Untuk menekan potensi terulangnya kejadian serupa, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta telah membentuk patroli gabungan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir.
Baca Juga: Viral Video Anggota Dishub Dilempar Mangkuk Bubur di Bandung, Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan
Patroli yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak langsung memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan lebih mengutamakan edukasi terlebih dahulu. Terdapat sejumlah kasus di mana kendaraan parkir di lokasi terlarang tanpa kehadiran juru parkir, sehingga pengendara tetap diberikan peringatan atau penindakan tergantung pada tingkat pelanggaran.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Mereka berupaya memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa ini. Identitas pelaku dan kronologi lengkap masih dikumpulkan oleh penyidik.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem parkir yang tertib dan transparan demi kenyamanan warga serta pengunjung kota.