news

Depok Siapkan Perluasan TPA Cipayung Tiga Hektare, Menuju Kota Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Foto - Wali Kota Supian Suri tinjau perluasan TPA Cipayung. (Foto/Instagram - Bangsupians)

SEWAKTU.com - Pemerintah Kota Depok tengah mempersiapkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah, seiring ditetapkannya kota ini sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pengolahan sampah menjadi energi listrik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas Tempat Penampungan Akhir (TPA) Cipayung hingga mencapai luas total lima hektare.

Saat ini, luas lahan TPA Cipayung yang tersedia baru sekitar dua hektare. Dengan timbulan sampah mencapai 1.000 ton setiap harinya, kapasitas tersebut dinilai tidak lagi mencukupi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pembebasan lahan tambahan seluas tiga hektare untuk memenuhi ketentuan minimum dari pemerintah pusat, sekaligus menjadi dasar pengajuan resmi kepada kementerian terkait.

Rencana perluasan ini telah melalui proses pemetaan lokasi dan kini hanya tinggal menunggu alokasi anggaran. Pemerintah mengaku telah menyiapkan lahan di sekitar TPA Cipayung dan menargetkan agar pembebasannya dapat segera dilakukan sesuai prioritas anggaran yang disusun.

Baca Juga: Bertemu Forkopimda, Dedi Mulyadi Tegaskan Depok Harus Bebas Premanisme dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa pengajuan resmi ke kementerian baru dapat dilakukan apabila semua persyaratan teknis terpenuhi, terutama terkait kesiapan lahan. Ia menyatakan, secara umum Kota Depok telah memenuhi hampir seluruh kriteria yang ditentukan.

Menuju Kota Mandiri Energi: Sampah Jadi Daya

Pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat bagi kota atau kabupaten yang ingin menjadi bagian dari proyek pengolahan sampah berbasis energi listrik. Di antaranya adalah ketersediaan lahan TPA minimal seluas lima hektare, timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari, keberadaan armada pengangkut sampah yang memadai, serta regulasi daerah yang mengatur retribusi sampah dari masyarakat.

Kota Depok, menurut pemaparan Supian, telah memiliki sistem pengangkutan sampah yang aktif dari masyarakat hingga ke titik pengelolaan, serta peraturan daerah tentang retribusi sampah yang mewajibkan warga membayar iuran pengelolaan. Seluruh ketentuan tersebut sudah dijalankan dengan baik, hanya tersisa pada pemenuhan luasan lahan.

Baca Juga: Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA

Selain bertumpu pada dukungan pemerintah pusat, Pemkot Depok juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Salah satu bentuk kerja sama yang tengah dijajaki adalah teknologi pengolahan sampah menjadi hidrogen. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus meningkat, sekaligus mendukung upaya transisi menuju energi terbarukan.

Langkah Depok ini diharapkan tak hanya menjawab persoalan pengelolaan sampah kota yang belum tuntas, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program nasional energi bersih melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber daya baru. Pemerintah pun berharap, proses administrasi dan anggaran dapat segera terealisasi agar proyek pengelolaan sampah berbasis listrik ini dapat segera berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB