SEWAKTU.com - Seorang pedagang sayur di Pasar Kalimbu, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan setelah menolak membayar uang parkir sebesar Rp 10 ribu kepada seorang juru parkir liar. Pelaku diketahui bernama Saparuddin alias Sapa (45), warga yang kerap beroperasi di kawasan tersebut. Aksi pemukulan ini terjadi pada Jumat pagi (25/7/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, dan sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa malam (29/7/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden ini dipicu oleh penolakan korban berinisial JG (49) saat dimintai setoran parkir oleh pelaku. Penolakan tersebut memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik pungutan liar di kawasan pasar tersebut. Ia secara rutin meminta setoran harian dari para pedagang dan pemilik kendaraan yang berjualan di sekitar lokasi. Nominal yang diminta bervariasi, namun umumnya sebesar Rp 10 ribu per hari untuk setiap pedagang atau kendaraan.
Baca Juga: Viral! VIdeo Wisatawan Ungkap Ada Parkir Liar Rp30 Ribu di Puncak Bogor
Tidak hanya sekali, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa kepada sedikitnya 20 pedagang di Pasar Kalimbu. Pengakuan tersebut diperoleh saat dilakukan interogasi setelah penangkapan. Meski demikian, jumlah pasti korban pungutan liar masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Modus yang dijalankan pelaku tergolong nekat karena dilakukan tanpa mengenakan atribut resmi juru parkir. Kejadian ini membuktikan bahwa pelaku adalah juru parkir liar, bukan petugas parkir resmi pemerintah, yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pelaku dalam praktik pungli lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa. Pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Kejadian pungutan liar ini menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya di lingkungan pasar tradisional. Aparat penegak hukum diharapkan dapat terus menertibkan praktik serupa demi menciptakan rasa aman bagi para pedagang dan pengunjung pasar.