SEWKATU.com - Pemerintah resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, libur tambahan ini diberikan agar masyarakat memiliki waktu lebih leluasa untuk menggelar kegiatan dan perlombaan 17-an yang menjadi tradisi tahunan.
“Libur H+1 HUT RI dimaksudkan untuk memberi ruang kepada masyarakat dalam merayakan dan mengisi kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif,” ujar Juri.
Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok @vina.run, Bela Putri dari Fitnah dan Perundungan
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diperkirakan dapat menikmati akhir pekan panjang selama tiga hari, dari Sabtu hingga Senin. Pemerintah berharap momen ini bisa dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan serta memperkuat semangat nasionalisme.
Penetapan tanggal merah tambahan ini juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan ekonomi lokal, seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama masa liburan.