Tahap awal dimulai dari kantor dinas dan kecamatan, kemudian diperluas ke sekolah, desa, dan kelurahan.
“Sebelum kami mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah bagi masyarakat luas, pemerintah daerah harus memberi contoh dengan melaksanakannya terlebih dahulu,” tegas Rudy. (ADV)