Meski demikian, Tri Adhianto melihat adanya peluang positif dari wacana penghapusan tunggakan.
Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi stimulus bagi warga untuk lebih taat membayar kewajiban pajak pada tahun berjalan.
“Diharapkan masyarakat berlomba-lomba menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama untuk tahun 2025 ini,” katanya.
Wacana ini sendiri berangkat dari instruksi Gubernur Jawa Barat yang meminta kepala daerah memberi kelonggaran kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan yang kesulitan melunasi kewajibannya.
Langkah tersebut dipandang sebagai insentif fiskal untuk menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan.
Kini, Pemkot Bekasi berada dalam posisi mempertimbangkan dua hal penting: mengikuti imbauan provinsi demi meringankan beban warga, dan menjaga stabilitas PAD yang sebagian besar ditopang penerimaan PBB.
Keputusan akhir terkait kebijakan ini akan ditentukan setelah kajian regulasi rampung dan siap dijalankan. (ADV)