SEWAKTU.com - DPRD Kota Bogor tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (PP-Ekraf).
Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan regulasi yang mampu melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan ekraf di Kota Bogor.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda PP-Ekraf, Karina Soerbakti, menegaskan bahwa inisiatif ini muncul dari DPRD Kota Bogor.
Menurutnya, kehadiran Raperda akan memberi ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat berkembang serta memberikan dampak nyata pada perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Bogor Luncurkan Loker Beres, Layanan Adminduk Kini Lebih Cepat dan Efisien!
“Ekraf di Kota Bogor perlu diakui, dihargai, dan dilindungi, sekaligus didorong agar mampu memberi kontribusi positif bagi warga,” ujar Karina dalam rapat, Rabu (13/8/2025).
Untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta sosialisasi Raperda dengan berbagai pihak.
Karina menjelaskan, forum ini menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus pelaku ekraf.
Ia menekankan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berfokus pada aspek bisnis semata, tetapi juga harus memperhatikan nilai sosial dan budaya di tiap wilayah.
Baca Juga: Bupati Bogor Ajak PMI Bersinergi, Dorong Terwujudnya Rumah Sakit PMI di Kabupaten Bogor
Dengan begitu, perbedaan karakteristik masyarakat justru bisa menjadi peluang untuk lahirnya inovasi baru di bidang ekraf.
“Dalam mewujudkan pelindungan dan pengembangan ekraf, dibutuhkan sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Regulasi inilah yang akan menjadi payung hukum agar kerjasama itu terwujud,” tambah Karina.
Dari hasil RDP dan sosialisasi, Pansus DPRD Kota Bogor menerima sejumlah masukan dari masyarakat.
Beberapa di antaranya mencakup kebutuhan fasilitas penunjang, akses pembiayaan yang lebih mudah, hingga program pelatihan, pendampingan, pengembangan usaha, dan dukungan pemasaran.