Eko Patrio dan Uya Kuya
Menuai kritik keras setelah video mereka berjoget di rapat tahunan MPR RI viral.
Adies Kadir
Dikritik karena pernyataannya yang membela tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan, yang disebutnya sebagai hal wajar.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Politikus Bikin Gerah! Adu Kekayaan Sahroni, Eko, dan Uya Kuya, Siapa Paling Tajir?
Meskipun kelima anggota dewan tersebut telah dinonaktifkan, status ini tidak sama dengan dipecat atau dicopot.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), istilah "nonaktif" tidak dikenal.
Aturan ini hanya mencantumkan istilah "Pemberhentian Antarwaktu" dan "Pemberhentian Sementara."
Baca Juga: Sempat Raib Dijarah Warga, Jam Tangan Rp11 Miliar Milik Ahmad Sahroni Akhirnya Dikembalikan
Pemberhentian sementara berlaku jika seorang anggota menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau tindak pidana khusus.
Uniknya, dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan gaji.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.
Dengan demikian, meskipun Fraksi NasDem telah meminta penghentian gaji, status nonaktif yang diberikan pada Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi perdebatan hukum.***