SEWAKTU.com - Pemkab Bogor menetapkan sebanyak 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024.
Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui situs resmi Pemkab pada 10 September 2025.
Dari total formasi yang tersedia, 4.548 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara 5.208 lainnya dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database BKN.
Rudy merinci, untuk kelompok yang telah terdaftar di BKN, terdiri dari 551 formasi tenaga pendidik, 68 tenaga kesehatan, serta 3.929 tenaga teknis.
Baca Juga: Hidupkan Siskamling, Pemkab Bogor Apresiasi Warga Karangasem Timur Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Sedangkan untuk kelompok non-ASN yang belum terdaftar, tersedia 508 formasi guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu ini tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tegas Rudy.
Pemkab Bogor mewajibkan seluruh peserta yang mendapat alokasi formasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring.
Proses ini dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Adapun dokumen yang perlu diunggah mencakup pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Pemkab Bogor menegaskan, kelalaian dalam melengkapi dokumen, keterlambatan unggah, maupun pemberian data palsu akan berakibat pada pembatalan kelulusan hingga pemberhentian tidak hormat.
Untuk menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang penutupan, peserta diimbau tidak menunda pengisian dokumen hingga batas akhir.
Seluruh informasi resmi terkait tahapan seleksi dapat diakses melalui portal SSCASN BKN atau laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id. (ADV)