SEWAKTU.com - Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Mikro di Kantor Cabang Sukabumi merupakan hasil pengungkapan internal bank, bukan temuan eksternal.
Hal ini disampaikan menanggapi penangkapan buronan terkait perkara tersebut.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal oleh BRI Cabang Sukabumi sebagai wujud komitmen menjaga integritas operasional dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kecurangan,” ujar Zul Hendra dikutip Sewaktu.com melalui Radar Sukabumi, Senin (15/9).
Ia menambahkan, BRI telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku utama dengan menjatuhkan sanksi PHK serta melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Warga Bali Kembali Beraktivitas Seperti Biasa Setelah PLN Pulihkan Listrik Dari Bencana
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Selain itu, BRI juga mengapresiasi tindakan cepat Kejaksaan Republik Indonesia yang segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kolaborasi ini menunjukkan sinergi nyata antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Spesifikasi Satelit Nusantara Lima, Satelit Komunikasi Terbesar di Asia Tenggara Resmi Mengorbit
Zul Hendra memastikan, BRI akan terus bekerja sama dengan aparat hukum guna mendukung penuh proses penyidikan dan persidangan.
Menurutnya, BRI senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan menerapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap penyaluran kredit berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ADV)