news

Pemkab Bekasi Wajibkan ASN Muslim Ikuti Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah

Jumat, 26 September 2025 | 16:18 WIB
Pemkab Bekasi Wajibkan ASN Muslim Ikuti Pengajian dan Sholat Berjamaah. (Foto/Humas Kabupaten Bekasi.)

SEWAKTU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) muslim mengikuti pengajian rutin dan sholat berjamaah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025 yang ditandatangani Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida.

Dalam SE itu disebutkan, seluruh ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi diwajibkan menghadiri pengajian setiap Jumat pagi pukul 07.30–08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, mulai 26 September 2025.

Setiap peserta diminta membawa Al-Qur’an serta perlengkapan ibadah masing-masing.

Baca Juga: Raih 60 Medali, Kota Bogor Tempati Peringkat Tiga Sementara POPDA XIV Jawa Barat

Ida menegaskan, aturan ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi perangkat daerah di luar komplek perkantoran seperti kecamatan, kelurahan/desa, RSUD, maupun UPTD.

Mereka wajib melaksanakan kegiatan serupa secara serentak di lingkungan masing-masing.

Selain pengajian, SE tersebut juga mewajibkan ASN laki-laki melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah.

Untuk instansi di luar komplek perkantoran, sholat berjamaah dilakukan di masjid atau mushola terdekat.

Baca Juga: Hari Tani Nasional, Bupati Bekasi Resmikan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian untuk Jaga Produktivitas

“ASN Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai agama,” ujar Ida yang juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Ida meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan jajarannya mematuhi aturan tersebut.

Menurutnya, program ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran.

Ia menjelaskan, pembinaan spiritual melalui pengajian dan sholat berjamaah merupakan bagian dari strategi Pemkab Bekasi untuk membentuk ASN religius, berintegritas, sekaligus memperkuat budaya kerja berbasis nilai keagamaan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB