2021–2022: Skenario Sewa Terminal BBM Merak
Tidak berhenti di pengadaan kapal, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, mulai menyiapkan langkah baru, mengatur kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Melalui perusahaan lain, PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), mereka menawarkan kerja sama kepada pejabat Pertamina.
Meski mengetahui bahwa terminal tersebut bukan milik mereka melainkan milik PT Oiltanking Merak, penawaran tetap berjalan.
Jaksa menyebut, Kerry bahkan memberikan persetujuan bagi Gading Ramadhan Joedo, direktur PT Tangki Merak, untuk menandatangani nota kesepahaman dengan pejabat Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga.
Perjanjian itu disebut-sebut sebagai dasar bagi pengajuan kredit di bank swasta untuk akuisisi PT Oiltanking Merak. Namun, ketika ditelusuri, dokumen pengalihan kepemilikan terminal belum pernah disahkan secara hukum.
2022: Dana Mengalir dan Biaya Mark-Up
Setelah perjanjian ditandatangani, pembayaran sewa terminal mulai dilakukan oleh Pertamina. Namun, nilai sewa disebut jauh di atas harga wajar. Jaksa menemukan adanya manipulasi perhitungan Thruput fee, yaitu biaya jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar.
Nilai aset PT Oiltanking Merak, yang seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan biaya sewa, justru dimasukkan seluruhnya. Akibatnya, biaya sewa melonjak tinggi dan mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kerry dan rekan-rekannya diduga menggunakan dana hasil sewa terminal untuk berbagai kepentingan pribadi. Salah satunya disebut mencapai Rp176 miliar untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti oleh sejumlah pejabat Pertamina.
Baca Juga: Lecehkan KH Anwar Manshur, Tayangan Xpose Trans7 Tuai Kecaman Warganet di Media Sosial
2023: Laporan Audit dan Temuan Kerugian
Pada 2023, lembaga audit investigatif internal Pertamina dan lembaga terkait mulai mengumpulkan bukti kerugian.
Dari hasil laporan analisis keuangan, total kerugian negara dan perekonomian akibat pengaturan pengadaan minyak mentah dan sewa fasilitas diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Angka ini mencakup:
- Kerugian langsung negara dari pengadaan kapal dan terminal (sekitar Rp2,9 triliun),
- Kerugian perekonomian akibat kenaikan harga pengadaan BBM (lebih dari Rp171 triliun),
- Illegal gain atau keuntungan ilegal senilai lebih dari USD 2,6 miliar.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk menjerat Kerry, Gading Ramadhan Joedo, dan beberapa pejabat aktif Pertamina.