SEWAKTU.com - Pernah merasa kebingungan karena harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum akhirnya mendapatkan penanganan yang tepat?
Situasi inilah yang ingin dibereskan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan lewat pernyataan dan reformasi sistem rujukan terbaru.
Di tengah banyaknya keluhan soal sistem rujukan berjenjang, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS sebenarnya tidak menerapkan rujukan berjenjang secara kaku.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri agenda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Iuran BPJS Dihapus, Ini Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan
BPJS: Pasien Tak Harus Lewat RS Tipe C atau B Dulu
Ghufron menegaskan bahwa rujukan BPJS selama ini berdasarkan kondisi medis pasien, bukan hierarki kelas rumah sakit.
Ia memberi contoh kasus transplantasi hati tindakan yang jelas hanya bisa dilakukan di rumah sakit tipe A.
“Kalau pasien butuh transplantasi hati, buat apa ke RS tipe C? Tidak mungkin bisa ditangani. BPJS membolehkan langsung ke tipe A,” tegasnya.
Menurutnya, dokter tetap akan merujuk sesuai kebutuhan. Jika kasus bisa ditangani di RS tipe C atau B, maka pasien diarahkan ke sana. Namun jika jelas hanya bisa ditangani di tipe A, maka rujukan langsung diperbolehkan.
Kemenkes Mulai Tinggalkan Sistem Rujukan Berjenjang Lama
Pernyataan Dirut BPJS sejalan dengan langkah besar yang sedang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemerintah berencana menghapus sistem rujukan berjenjang yang selama ini membuat pasien harus berpindah dari RS kelas D, C, B, A.
Sistem sebelumnya dinilai: