news

Pemkab Bogor Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terlindungi Lewat Pendataan Resmi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:01 WIB
Pemkab Bogor perkuat perlindungan penyandang disabilitas melalui pendataan resmi dan integrasi biodata ke sistem kependudukan nasional.

SEWAKTU.COM --Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui kegiatan Pemutakhiran Biodata Penduduk Penyandang Disabilitas yang digelar di Sanggar Wicara Tajurhalang, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nasional Disabilitas Sanggar Wicara bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pemkab Bogor menyampaikan bahwa pendataan resmi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas tercatat dalam sistem kependudukan nasional sehingga memperoleh akses penuh terhadap kebijakan perlindungan sosial, layanan dasar pemerintah, dan konsesi khusus yang sedang disiapkan negara.

Data Terverifikasi untuk Perlindungan Hak

Perwakilan Komisi Nasional Disabilitas, Kikin Tarigan, menegaskan bahwa akurasi data menjadi fondasi penting bagi negara dalam merancang kebijakan berbasis kebutuhan nyata penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong Penyandang Disabilitas Miliki Biodata Resmi

“Selama ini banyak penyandang disabilitas belum tercatat dalam sistem negara bukan karena tidak diakui, tetapi karena proses pencatatannya membutuhkan pengakuan langsung dari penyandang disabilitas atau keluarganya. Dengan pendataan ini, negara bisa memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk berbagai konsesi yang sedang diatur pemerintah,” ujarnya.

Pemkab Bogor menilai pernyataan tersebut sebagai penguatan bahwa pendataan bukan hanya administratif, tetapi berkaitan langsung dengan jaminan hak, perlindungan sosial, akses kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi.

Terintegrasi ke Sistem Kependudukan Nasional

Melalui proses registrasi, asesmen psikologis dan medis, hingga pencatatan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seluruh data peserta akan masuk dalam database kependudukan nasional.

Data yang telah diverifikasi kemudian diterbitkan dalam bentuk Biodata Penduduk Penyandang Disabilitas, yang sah sebagai dokumen resmi negara dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif, termasuk mobilitas antarwilayah.

Bagi Pemkab Bogor, integrasi data ini menjadi tonggak penting karena menghapus hambatan yang selama ini dialami penyandang disabilitas, terutama saat harus mengulang proses pendataan di daerah lain.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perkuat Layanan Inklusif Lewat Pemutakhiran Biodata Disabilitas

Apresiasi Pemerintah Daerah

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB