SEWAKTU.com, JAKARTA - Muhammad Kosman alias Muhammad Kece kena azab. M Kece dihajar Irjen Napoleon Bonaparte di tahanan rutan Bareskrim Polri.
M Kece dihajar Irjen Napoleon saat berada di ruang isolasi.
Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.
M Kece adalah tersangka kasus penistaan agama. Dia diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui kanal YouTube miliknya.
Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte adalah terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon terhadap si penghina nabi, M Kece dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Napoelon Bonaparte,” jawab Brigjen Andi, saat ditanya nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan M Kece.
Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah M Kece.
Brigjen Andi menyebutkan penyidik masih bekerja mendalami laporan M Kece, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.
Menurut Brigjen Andi, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Ketiga saksi itu merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
“Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi,” ucap Andi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya,” ujar Rusdin.