SEWAKTU.com -- Dalam Hukum Sholat, menjakankan sholat pada keadaan wajah yang tertutup sangat tidak dianjurkan. Mengapa demikian? Hal tersebut seperti tertuang pada hadits berikut soal Hukum Sholat Pakai Masker:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.[
Hukum Sholat Pakai Masker menurut Abū Hurairah (diriwayatkan), berbunyi: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mājah]. Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al- Ibn Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits.
Humum Sholat Pakai Masker tidak sedikit yang menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kesalahan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadits ini memakai formula ‘anʻanah (‘dari’).
Ada juga yang lainnya menilai bahwa haditsnya hasan dengan alasan tentang Hukum Sholat Pakai Masker Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].
Pada hadits tertulis ada larangan menutup sebagian wajah, tetapi begitu, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang mengatakan hasan, larangan itu tidak sampai pada hukum haram.
Hal tersebut tertuang oleh Ibnu Majah sendiri yang menaruh hadits tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [Makruh] dalam sholat).
Maka dari itu, Hukum Sholat Pakai Masker dengan menutup sebagian wajah dengan menggunakan masker ketika tengah sholat berjamaah di masjid atau mushola saat keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 tak dilarang.
Mengingat masa pandemi Covid-19 saat ini, masker adalah salah satu bentuk ikhtiar agar tidak tertular dan itu sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah.
Dengan begitu, masker sudah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥājah) yang pokok dan mendesak untuk digunakan. Hal tersebut selaras dengan kaidah fikih Hukum Sholat Pakai Masker,
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan. Itulah tadi penjelasan soal Hukum Sholat Pakai Masker di Masjid atau di Mushola. Semoga penjelasan di atas bisa membuka fikiran tentang menggunakan masker saat sholat.***