news

Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka

Kamis, 23 September 2021 | 09:39 WIB
Napoleon Bonaparte.

SEWAKTU.com -- Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka Nepoleon Bonaparte menurut hasil gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (23 September 2021) malam.

Namun demikian, Agus tidak merinci perihal detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia menuturkan hal tersebut bakal diutarakan secara detil oleh penyidik dari Dittipikor.

Baca Juga: Pembagian Harta Warisan Ustaz Arifin Ilham, Kenapa Istri Ketiga Umi Femma Gak Dapat Bagian?

"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," terangnya.

Diketahui, Napoleon Bonaparte sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis yang didapat Napoleon Bonaparte karena jenderal bintang dua tersebut terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ada 15 Hari Libur Nasional 2022 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya

Lalu, Napoleon Bonaparte mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya terjerat kasus TPPU, Napoleon Bonaparte diprediksi bakal menjadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan tersebut dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB