SEWAKTU.com -- Ustaz Solmed memperlihatkan sepucuk surat laporan kepolisian ketika menggelar konferensi pers di rumahnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021. Ustaz Solmed membeberkan perihal laporan polisi yang dibuatnya atas pria bernama Suwarna dan Tisna di Polda Jabar.
Ustaz Solmed menuturkan bahwa laporan tersebut dibuatnya karena telah tak bisa mentolerir sikap mereka yang menuduhnya kabur dan melakukan pembatalan secara sepihak dalam pelanggaran kerja di kawasan Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Sule Beli Villa Mewah di Puncak Bogor, Begini Penampakannya
Ustaz Solmed menilai dirinya telah difitnah dan dibohongi. Apalagi, usai ia mengatahui jika Suwarna ternyata adalah pihak ke tiga yang bisa dikatakan sebagai calo.
"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saya sampaikan, beserta bukti-bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," terang Ustaz Solmed.
Baca Juga: Ceramah Syeikh Ali Jaber Tentang Takdir Seseorang Masuk Surga dan Neraka
Untuk pasal yang dilayangkan Suwarna dan Tisna yaitu menggunakan pasal UU ITE dengan ancamam hukuman 12 tahum hukuman penjara dan denda Rp 12 miliar.
Walau telah resmi dilaporkan, Ustaz Solmed masih menunggu itikad baik Suwarna dan Tisna. Dia akan membukakan pintu maaf dengan catatan keduanya harus meminta maaf di depan publik atas tuduhan tersebut.